menu

Selasa, 29 Mei 2012

Sisi-Sisi Wajah Pajak

Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pajak bersifat dinamis. Karena kedinamisannya itu selalu ada hal-hal baru yang dapat digali dan diungkapkan dari pajak. Sayangnya banyak sisi wajah pajak yang belum terungkapkan oleh media massa.

Sebagai salahsatu petugas pengelola berita di Kantor Pusat (KP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak beberapa bulan terakhir ini, penulis dengar dan cermati dari transkrip-transkrip hasil wawancara para wartawan dan reporter media massa dengan Dirjen Pajak Fuad Rahmany, bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman wartawan dan reporter ada beberapa yang hanya putar-putar saja pada satu macam persoalan pajak, padahal ada banyak sisi wajah persoalan-persoalan pajak lainnya yang juga bisa lebih digali dan diangkat oleh teman-teman wartawan dan reporter.

Maka untuk memudahkan rekan-rekan wartawan dan reporter (terutama yang baru dirotasi untuk meliput berita-berita pajak) dalam menggali dan mengangkat sisi-sisi persoalan lainnya tentang pajak, kali ini penulis sajikan beberapa item-item ragam sisi wajah pajak yang bisa lebih digali dan diangkat oleh rekan-rekan wartawan dan reporter, yaitu seperti :

  1. Bagaimana tindak lanjut pokok-pokok kebijakan perpajakan tahun 2011 sebelumnya yang belum terselesaikan
  2. Bagaimana tindak lanjut perbaikan pelayanan dan penyuluhan perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak
  3. Bagaimana tindak lanjut perbaikan kebijakan perpajakan untuk mendukung optimalisasi pendapatan negara dan mendukung kegiatan ekonomi, seperti dengan pemberian insentif fiskal dan lain-lainnya
  4. Bagaimana tindak lanjut pembenahan internal aparatur dan sistem perpajakan
  5. Bagaimana tindak lanjut perbaikan penegakan hukum (law enforcement) kepada wajib pajak yang tidak patuh
  6. Bagaimana tindak lanjut mensinergikan semua unsur instansi pemerintah dalam penggalian potensi perpajakan dengan memberikan dukungan data dan informasi kepada DJP
  7. Bagaimana tindak lanjut perbaikan pembayaran masa pajak
  8. Bagaimana tindak lanjut pemantapan profil seluruh WP di KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus
  9. Bagaimana tindak lanjut pemantapan dan bedah profil 1000 WP utama KPP Pratama
  10. Bagaimana tindak lanjut pengamanan penerimaan WP sektor tertentu
  11. Bagaimana tindak lanjut pengamanan penerimaan WP OP pengusaha tertentu (OPPT) dan High Wealth Individuals (HWI)
  12. Bagaimana tindak lanjut pengamanan penerimaan dari WP bendahara
  13. Bagaimana tindak lanjut pengamanan penerimaan berbasis transaksi
  14. Bagaimana tindak lanjut pengamanan penerimaan melalui Sensus Pajak
  15. Bagaimana tindak lanjut intensifikasi penagihan melalui basis data piutang pajak
  16. Bagaimana tindak lanjut intensifikasi penagihan melalui penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, pelaksanaan penyitaan asset wajib pajak/penanggung pajak, pencegahan penanggung pajak berpergian ke luar negeri hingga penyanderaan
  17. Bagaimana tindak lanjut intensifikasi penagihan terhadap penunggak pajak besar
  18. Bagaimana tindak lanjut intensifikasi penagihan melalui reformasi peraturan perpajakan di bidang penagihan dengan mengusulkan amandemen Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang telah diamandemenkan sebelumnya
  19. Bagaimana tindak lanjut penyempurnaan mekanisme keberatan banding di pengadilan pajak melalui peningkatan soft competency penelaah keberatan
  20. Bagaimana tindak lanjut penyempurnaan mekanisme keberatan banding di pengadilan pajak melalui penguatan sistem dan prosedur pengawasan keberatan pajak
  21. Bagaimana tindak lanjut penyempurnaan mekanisme keberatan banding di pengadilan pajak melalui implementasi proses eksaminasi untuk keberatan pajak tertentu
  22. Bagaimana tindak lanjut penyempurnaan mekanisme keberatan banding di pengadilan pajak melalui kemampuan litigasi dari petugas sidang
  23. Bagaimana tindak lanjut penyempurnaan mekanisme keberatan banding di pengadilan pajak melalui pembentukan tim tetap dengan keahlian tertentu untuk mewakili DJP atas kasus-kasus tertentu di Sidang Pengadilan Pajak
  24. Bagaimana tindak lanjut penyempurnaan mekanisme keberatan banding di pengadilan pajak melalui pengajuan untuk mengefektifkan fungsi Majelis Kehormatan Hakim (Pasal 16 UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak)
  25. Bagaimana tindak lanjut penyempurnaan mekanisme keberatan banding di pengadilan pajak melalui permintaan kepada Pengadilan Pajak untuk mempublikasikan berita acara persidangan (risalah sidang)

Tentu masih banyak lagi yang dapat digali dari pajak. Keduapuluh lima item di atas hanya penulis sodorkan sebagai trigger untuk memacu kreatifitas dan questioning mind rekan-rekan wartawan dan reporter media massa nasional dan media massa daerah agar lebih lengkap dalam meliput beragam multi sisi wajah pajak. Selamat meliput untuk bersama-sama "kita" amankan penerimaan negara!

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar