Tarif Pajak Penghasilan PribadiSesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp) | Tarif Pajak | |
---|---|---|
Sampai dengan 50 juta | 5% | |
Di atas 50 juta sd 250 juta | 15% | |
Di atas 250 juta sd 500 juta | 25% | |
Di atas 500 juta | 30% |
PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp15.840.000. Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp1.320.000 untuk PTKP. Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp1.320.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga. Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya. Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp15.840.000 da tarif pajak penghasilan tetap sama.
Berikut adalah PTKP untuk status yang berbeda.
Status Pekerja | PTKP (Rp) | |
---|---|---|
Belum Kawin | 15.840.000 | |
Kawin, anak 0 | 17.160.000 | |
Kawin, anak 1 | 18.480.000 | |
Kawin, anak 2 | 19.800.000 | |
Kawin, anak 3 | 21.120.000 |
bagi agan-agan yang membutuhkan software E-sptnya silahkan download link dibawah in :
1. eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770
2. eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770S
3. eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770SS
4. Patch Update eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770
5. Patch Update eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar