menu

Selasa, 29 Mei 2012

Cara Menghitung PPh Pasal 21

  1. Tarif Pasal 17 dikalikan PKP untuk :
  1. Pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara lainnya, pegawai BUMN dan BUMD, dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
    PKP = Ph Bruto - (Biaya Jabatan +Iuran Pensiun+iuran THT/JHT + PTKP)
  2. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
    PKP = Ph Bruto - (Biaya Pensiun + PTKP)
  3. Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai
    PKP = Ph Bruto - PTKP
  4. Distributor perusahaan MLM atau Direct Selling dan kegiatan sejenis lainnya
    PKP = Ph Bruto per bulan - PTKP per bulan
  1. Tarif Pasal 17 dikalikan PKP untuk :
    1. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
      1) Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
      2) Olahragawan
      3) Pengarang, peneliti, dan penerjemah
      4) Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografo, ekonomi dan sosial
      5) Agen iklan
      6)
      Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan
      7)
      Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
      8) Peserta perlombaan
      9) Petugas penjaja barang dagangan
      10) Petugas dinas luar asuransi
    2. Honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama
    3. Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai
    4. Penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun
    Catatan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2005)
    • Ph bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 sepanjang jumlah ph bruto tersebut dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan.
    • Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari ph bruto setelah dikurangi Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut.
    • Dalam hal penghasilan tersebut dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
    • Dalam hal penghasilan tersebut  dibayarkan secara bulanan, maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan.
    • Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap yang dihitung berdasarkan upah harian, dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya.
    • Atas penghasilan berupa bea siswa, dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya.
  1. Tarif sebesar 15%  dikalikan Ph Neto  (50% x Penghasilan Bruto) untuk :

    Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari :
  1. Pengacara;
  2. Akuntan;
  3. Arsitek;
  4. Dokter;
  5. Konsultan;
  6. Notaris;
  7. Penilai;
  8. Aktuaris.
  1. Tarif sebesar 15%  dikalikan Ph Neto  (50% x Penghasilan Bruto) untuk :
    Penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
    Pehitungan PPh Final sbb :
  1. Penghasilan bruto s.d. Rp 25.000.000 tidak dikenakan PPh Final.
  2. Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000 sebesar 10%
  3. Penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00 sebesar 15%
  4. Penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00  sebesar 25%
© PajakOnline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar